Penyuluhan Dan Konsultasi Bantuan Hukum Terkait Pencegahan Pelecehan Seksual Pada Remaja Di Kecamatan Busungbiu
Keywords:
Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, Pelecehan Seksual, RemajaAbstract
Indonesia adalah negara hukum, yang bukan saja mengandung makna bahwa kita menjunjung tinggi konsep surpemasi hukum melainkan tatanan kehidupan masyarakat harus sesuai dengan hukum itu sendiri. Dewasa ini, tidak jarang diketemukan bahwa kalangan remaja mulai hidup tidak sesuai dengan norma-norma dan bahkan rentan untuk menjadi korban. Penyuluhan Hukum dianggap penting untuk dapat mencegah terjadinya tindak pidana di kalangan remaja. Penelitian ini bertujuan untuk meningkatkan kepedulian di kalangan remaja dan meningkatkan kesadaran hukum serta penguatan norma hukum. Metode Penilitian yang digunakan dalam penelitian ini ialah metode penelitian hukum empiris, yang lebih menekankan kepada efektivitas hukum di masyarakat. Hasil analisis menunjukkan bahwa terdapat permasalahan yang sering terjadi di kalangan remaja saat ini yakni pelecehan seksual dan bahkan pelecehan seksual ini juga terjadi terhadap anak dibawah umur. Hal tersebut disebabkan oleh beberapa hal, diantaranya kurangnya pahaman tentang bahaya pelecehan seksual dan upaya pencegahannya baik secara umum maupun menurut norma hukum. Penyuluhan dan Konsultasi Bantuan Hukum terkait pencegahan pelecehan seksual di kalangan remaja akan membawa remaja memiliki pemahaman tentang upaya-upaya yang dapat dilakukan akan terhindar dari tindak pidana pelecehan seksual.